Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 September 2022 | 15:07 WIB
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. (Suara.com/Fahkri)
Ilustrasi rapat paripurna di gedung DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri)

Tito mengemukakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).

Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.

"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.

Baca Juga: Denny Siregar Sentil Balik Hacker Bjorka, Minta Spill Data Anies Baswedan dan Isi WA Habib Rizieq

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

Load More