SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan angkat bicara soal ultimatum dari DPRD DKI Jakarta yang melarangnya melantik lagi pejabat tinggi pratama, karena jabatannya berakhir pada 16 Oktober. Ia menyebut, yang disampaikan legislator Kebon Sirih itu sebagai sebuah usulan.
Meski demikian, Anies menyatakan akan memperhatikan usulan tersebut. Apalagi, yang menyampaikan ultimatum itu adalah DPRD DKI.
"Nanti usulannya akan kita perhatikan. Tentu kita perhatikan karena usulan dari DPRD," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, Anies menyatakan akan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sampai 16 Oktober mendatang sesuai masa jabatan yang berlaku. Mengenai boleh atau tidaknya melantik pejabat, Anies tak ingin bicara panjang lebar.
"Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober. Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal rencana Gubernur Anies melakukan pelantikan pada sejumlah posisi Pejabat Tinggi Pratama. Ia meminta Anies mengurungkan niatnya itu karena masa jabatannya segera berakhir.
Hal tersebut disampaikan Prasetio dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Prasetio menyebut seleksi lima posisi pejabat sudah dilakukan sejak 6 September lalu.
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Prasetio di gedung DPRD, Senin (13/9/2022).
"Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)," tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise
Jabatan yang sudah dilakukan seleksi pada tanggal tersebut adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Prasetio menjelaskan, masa jabatan Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Sedangkan, proses seleksi pejabat tinggi yang sedang berjalan itu diperkirakan baru selesai pada 3 Oktober.
"Dalam artihal Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," ucapnya.
Jika tetap melantik, maka Kepala Daerah disebutnya bakal melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab, surat pemberhentian harus diserahkan kepada Kemendagri sebelum tanggal 16 September.
Berdasarkan ketentuan dimaksud, larangan melantik pejabat tinggi pratama ini disebutnya juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Pelaku Usaha Minta Dialog, Kebijakan Transportasi Dinilai Perlu Sinkronisasi
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya