SuaraJakarta.id - Polri akan menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan pelanggaran etik berat dalam menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Dua anggota Polri lainnya juga akan menjalani sidang serupa. Yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif dan AKP Irfan—tersangka obstruction of justice—dilaksanakan pekan depan.
"Informasi dari Propam, Insya Allah minggu depan. Sambil menunggu update lagi," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Bharada Sadam Disanksi karena Intimidasi Wartawan
Sementara itu, Bhadara Sadam, ajudan Irjen Ferdy Sambo, menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Bhadara Sadam pada Senin (12/9) dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan wakil ketua Kombes Rachmat Pamudji dan dua anggota, yakni Kombes Satius Gintjng dan Kombes Pitra Ratulangi.
Baca Juga: Dianggap Tercela! Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Geng Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," tambah Nurul.
Dia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan dua media online nasional yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sehingga, akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, hingga kini Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Sidang Etik Anggota DPR Dimulai, Nafa Urbach Disebut Hedonis dan Tamak
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun
-
Akselerasi Livin by Mandiri memudahkan transaksi sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat.
-
5 Tren Fashion Pengganti Gorpcore Setelah Salomon, Dari Retro Skate hingga Gaya Anti Mainstream