Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman
Rabu, 14 September 2022 | 12:36 WIB
Buron usai Tipu Rekan Bisnis 100 Ribu Dolar, Ozie Hansery Moechlis DPO Jaksa Ditangkap saat Ngumpet di Cibubur. (Kejari Jakbar)

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus Ozie Hansery Moechlis, terpidana kasus tindak pidana penipuan yang sempat buron.

Kasi Intel Linggar Nuarie Kejari Jakbar, mengatakan Ozie ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Selasa (13/9/2022).

"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Ozie Hansery Moechlis," kata Linggar, saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Penangkapan Ozie dilaksanakan atas surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Ngaku Anak Pemuka Agama Mauk dan Bisa Menggandakan Uang, POlisi Tangkap Dukun di Tangerang

Ozie sendiri telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan, ia dijerat Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ia diterjerat tindak pidana penipuan lantaran telah menipu korban yang merupakan rekan bisnisnya pada 15 dan 16 Juli 2010 lalu, di tempat penukaran uang atau money changer Bank Mandiri di Tanjung Duren, yang menyebabkan korban merugi senilai 100 ribu dolar.

"Bahwa terpidana Ozie Hansery Moechlis melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000," jelas Linggar.

Saat ini Ozie, telah digelandang ke Kantor Kejari Jakarta Barat, dan selanjutnya bakal dikirim ke Rutan Kelas I Salemba untuk menjalani vonis putusan hakim.

Baca Juga: Dukun Asal Brebes Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Pakai Modus Ubah Daun Jadi Duit

Load More