Scroll untuk membaca artikel
Welly Hidayat | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 15 September 2022 | 12:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). [ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diyakini akan mempertimbangkan desakan DPRD DKI agar tak melakukan pelantikan pejabat jelang akhir masa jabatannya. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Anies merupakan sosok yang bijak dalam membuat keputusan.

Riza menyebut eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dipastikan tidak akan asal dalam membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatan.

"Mungkin maksudnya teman-teman DPRD ya karena tinggal sebulan lagi (masa jabatan). Nanti kita akan lihat itu Pak Gubernur juga bijak," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Untuk pelantikan pejabat, Anies juga disebut Riza akan melihat urgensinya. Jika tak terlalu mendesak, maka bisa saja kewenangan ini diserahkan pada Penjabat (Pj) Gubernur penggantinya.

Baca Juga: Demokrat Yakin AHY Bakal Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2024, Alasannya Karena Ini

"Kalau posisi Dinas, Kepala Badan itu kosong karena satu hal umpamanya berhalangan dan sebagainya, itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi Plt dulu, sambil nanti diberikan kesempatan pada Pj Gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan," ucapnya.

Selain itu, ia menyebut sebenarnya tidak ada larangan bagi Anies untuk melantik pejabat tinggi pratama di akhir masa jabatan. Hal ini disebutnya akan berbeda jika Anies mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Memang aturan Undang-undang Pilkada-nya 6 bulan, sebelum pelaksanaan Pilkada tidak diperbolehkan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu. Tapi ini bukan Pilkada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak melakukan pelantikan pejabat menjelang habisnya masa jabatannya sebagai Kepala Daerah. Ia meminta urusan ini diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur yang baru.

Prasetio mengakui, memang tidak ada aturan yang melarang Anies untuk mengganti posisi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di akhir jabatannya. Namun, masalah ini disebutnya adalah persoalan etika semata.

Baca Juga: Tebet Eco Park Jadi Sasaran Vandalisme, Wagub DKI: Salurkan Kreativitas Di Tempat Yang Tepat

"Artinya secara etis lah. Kalau bicara mengenai Undang-undang nggak (ada larangan), tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," ujar Prasetio di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Apalagi, posisi yang sedang diseleksi saat ini merupakan jabatan strategis. Di antaranya adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Ia juga khawatir nantinya pelantikan di akhir masa jabatan ini hanya akan membuat masalah kedepannya saat periode kepemimpinan Pj Gubernur.

"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yg kena hukuman disiplin dilantik, gitu-gitu kan gak bagus, masih ada ASN yang baik bisa menempati posisi itu," ucapnya.

Selain itu, nantinya dikhawatirkan jika Pj Gubernur ingin mengganti pejabat yang baru dilantik itu malah akan menimbulkan kesan politis.

"Nggak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh Pj, oh ini politis dipelintir lagi," pungkasnya.

Load More