SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan relaksasi pajak bagi masyarakat. Kali ini, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini merupakan momen bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022)
Baca Juga: Masyarakat Taat, Pendapatan Karawang dari Sektor Pajak per September Sudah 77,1 Persen dari Target
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Pajak Air Tanah (PAT);
Adapun, penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- PajakReklame;dan
- PAT.
2. Sementara itu, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame; h. PBB-P2; dan
- PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
Baca Juga: Berlaku Besok, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2022
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame
Berita Terkait
-
Gaji Sampai Rp10 Juta Bebas Pajak! Apa Saja Syaratnya?
-
OJK : Transaksi Kripto Sumbang Penerimaan Pajak Rp 1,09 Triliun
-
Punya Kekayaan Rp 537 Miliar, Jun Ji Hyun Diduga Tidak Bayar Pajak
-
Ada Potensi Maladministrasi dalam Pengembangan Coretax, Ombudsman Turun Tangan
-
Derita Pengguna CoreTax, Ombudsman: Keluhan Segera Ditindaklanjuti
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos