SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan relaksasi pajak bagi masyarakat. Kali ini, Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini merupakan momen bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022)
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi jenis pajak sebagai berikut:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Pajak Air Tanah (PAT);
Adapun, penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- BPHTB;
- PKB;
- PajakReklame;dan
- PAT.
2. Sementara itu, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BPHTB;
- Pajak Reklame; h. PBB-P2; dan
- PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
Baca Juga: Masyarakat Taat, Pendapatan Karawang dari Sektor Pajak per September Sudah 77,1 Persen dari Target
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Parkir;
- Pajak Hiburan;
- PBBKB;
- BBNKB;
- PKB;
- Pajak Reklame
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi