SuaraJakarta.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.
Hasto menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa. Karena baru sebatas wacana semata.
"Biasa aja, namanya juga wacana. Yang nggak boleh itu saya sama Pak Jokowi. Karena saya tidak menjadi calon," kata Hasto, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres seusai mengisi kuliah umum di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis petang.
Terkait ini, bagi Hasto, prinsip-prinsip politik itu adalah bagaimana mengedepankan kepatutan.
Namun demikian yang paling penting daripada itu adalah bagaimana memenuhi harapan rakyat.
"Jadi, kita tangkap dulu harapan rakyat bagaimana. Yang terpenting bagaimana negara ini maju, kemudian menjadi pemimpin, dan disegani di antara bangsa-bangsa lain di dunia," tegasnya di Gedung Rektorat Unram.
Untuk itu, kata Hasto, daripada membicarakan pasang-pasangan calon presiden ataupun cawapres, lebih baik membantu rakyat bagaimana mengatasi kenaikan harga BBM.
"Bagi kami Pemilu masih jauh, sehingga fokus saja dari pada bicara pasangan-pasangan seperti itu. Lebih baik membantu rakyat bagaimana mengatasi kenaikan harga BBM. Itulah pilihan dari PDIP saat ini," ucapnya.
Karena itu, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait pernyataan dari juru bicara MK tersebut.
"Yang jelas urusan itu saya tidak perlu tanggapi dulu Pak Jokowi mau jadi apa. Karena hari ini Pak Jokowi adalah presiden RI bukan Wapres RI. Tapi adalah presiden RI," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden dua periode bisa menjadi cawapres yang ramai di media massa.
Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga MK.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujar siaran pers Humas MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat whatsapp, bukan dalam forum resmi, door stop apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
-
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM