Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 15 September 2022 | 22:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak naikkan tarif angkutan umum. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mengomentari soal kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang tak menaikkan tarif angkutan umum setelah ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menilai tindakan Anies ini sudah tepat bagi warga ibu kota.

Menurutnya, masyarakat sudah terbebani dengan kenaikan harga BBM ini. Karena itu, dengan tarif angkutan umum yang tidak bertambah maka masyarakat akan lebih lega.

"Keputusan ini tepat, tidak memberatkan masyarakat yang sudah terbebani kenaikan harga BBM," ujar Lukmanul dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, tarif angkutan umum yang tak bertambah dinilainya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi. Pasalnya, saat ini pengguna motor dan mobil harus merogoh kocek dalam untuk berkendara.

Baca Juga: DPRD Usulkan 3 Calon Pengganti Anies Baswedan, Ini Profilnya

"BBM mahal sementara tarif Transjakarta, MRT dan LRT terjangkau. Ini kan pas, orang jadi makin terdorong untuk naik transportasi umum karena bisa berhemat. Apalagi harga bahan pokok sedang pada naik," ucapnya.

Penumpang menaiki bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kendati demikian, ia menganggap momentum ini harus dibarengi dengan perbaikan fasilitas transportasi umum di ibu kota. Mulai dari penambahan armada, operasional, hingga kenyamanan di halte atau stasiun.

"Tambah armadanya, supaya jarak antar kedatangan tidak terlalu lama dan penumpang jangan sampai antri terlalu panjang. Halte transjakarta juga perlu diupgrade supaya makin nyaman," pungkasnya

Diketahui, Dinas Perhubungan DKI memastikan kenaikan tarif hanya berlaku untuk transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Sedangkan tarif Transjakarta, MRT dan LRT tetap, dengan sistem terintegrasi. Pemprov DKI menetapkan plafon tertinggi Rp 10.000, untuk perjalanan maksimal selama 180 menit atau 3 jam.

Baca Juga: Kilas Balik Pernyataan Menyengat Eko Kuntadhi, Siapa Saja yang Jadi Korban?

Load More