SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan diri siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, ia akan ikut dalam kontestasi politik itu, apabila ada partai yang mengusung.
Pernyataan ini Anies sampaikan kepada media Reuters Singapura. Anies diketahui beberapa hari belakangan berada di Singapura untuk menerima penghargaan dan kegiatan lainnya.
"Saya siap maju sebagai presiden bila ada partai yang mengusung," ujar Anies mengutip pemberitaan Reuters Singapura, Jumat (16/9/2022).
Selama menjabat sebagai Gubernur DKI, banyak lembaga survei yang menyebut Anies memiliki elektabilitas tinggi berdasarkan hasil jajak pendapat. Nama Anies masuk tiga besar Capres potensial nasional. Dua nama lainnya, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Anies sendiri mengaku kaget karena elektabilitasnya yang meroket.
"Survei yang tidak diminta ini terjadi bahkan sebelum saya berkampanye. Saya pikir mereka memberi saya lebih banyak kredibilitas," katanya.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9/2022).
Pengumuman disampaikan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi selaku pimpinan rapat. Prasetio mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Di Rapimnas Demokrat, AHY Banggakan Pencapaian Bapaknya: Rakyat Kangen Pemerintahan Zaman SBY
Selain itu, DPRD DKI juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II, pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini.
"Dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," ucapnya.
Setelah itu, Prasetio menyebutkan segala aturan yang menyatakan masa jabatan Anies dan Riza berlaku sampai 16 Oktober 2022. Karena itu, ia mengumumkan masa jabatan keduanya akan segera berakhir.
"Berdasarkan ketentuan tersebut Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikan pengumumian ini diketahui," katanya.
Anies-AHY
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar