Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 September 2022 | 17:41 WIB
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) kembali menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/9/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diyakini bakal mendapatkan Pekerjaan Rumah (PR) berat terkait perbaikan kualitas udara. Pasalnya, sampai menjelang lengser Anies belum memberikan perubahan yang signifikan.

Hal tersebut disampaikan Perwakilan Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (16/9/2022). Aksi tersebut bertujuan memperingati satu tahun kemenangan warga atas gugatan perbaikan polusi udara kepada sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta.

Bondan mengatakan, Anies yang sudah diputus bersalah belum juga sepenuhnya menaati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meski nanti Anies lengser, putusan itu masih berlaku dan harus ditaati penerusnya.

"Karena ini gugatan yang melekat kepada institusi, bukan kepada person-nya," ujar Bondan di lokasi aksi, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Tak Ada Perubahan Setelah Setahun Menang Gugatan Polusi Udara, Kantor Anies Didemo Warga

"Walaupun Anies nanti tidak menjabat lagi, sejatinya nanti siapa pun yang menggantikan anies itu punya beban yang sama," tambahnya menjelaskan.

Menurut Bondan, setelah satu tahun kemenangan warga, Anies belum melakukan perubahan signifikan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Pasalnya, sampai saat ini masih ada 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk mulai Januari-Agustus 2022.

"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," kata Bondan.

"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," tambahnya menjelaskan.

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan menampilkan boneka manekin di dalam plastik. Tiga manekin ini menjadi gambaran masyarakat yang terperangkap dan tak bisa menghirup udara sehat.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk, Ini 3 Salah Kaprah Tentang Pencemaran Udara

"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak, menghirup udara yang tidak sehat," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

Sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:

Load More