SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan diyakini bakal mendapatkan Pekerjaan Rumah (PR) berat terkait perbaikan kualitas udara. Pasalnya, sampai menjelang lengser Anies belum memberikan perubahan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Perwakilan Koalisi Ibu Kota, Bondan Andriyanu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (16/9/2022). Aksi tersebut bertujuan memperingati satu tahun kemenangan warga atas gugatan perbaikan polusi udara kepada sejumlah pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta.
Bondan mengatakan, Anies yang sudah diputus bersalah belum juga sepenuhnya menaati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Meski nanti Anies lengser, putusan itu masih berlaku dan harus ditaati penerusnya.
"Karena ini gugatan yang melekat kepada institusi, bukan kepada person-nya," ujar Bondan di lokasi aksi, Jumat (16/9/2022).
"Walaupun Anies nanti tidak menjabat lagi, sejatinya nanti siapa pun yang menggantikan anies itu punya beban yang sama," tambahnya menjelaskan.
Menurut Bondan, setelah satu tahun kemenangan warga, Anies belum melakukan perubahan signifikan dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta. Pasalnya, sampai saat ini masih ada 115 hari yang kualitas udaranya tergolong buruk mulai Januari-Agustus 2022.
"Artinya kemenangan warga negara yang sudah diputuskan hakim di tahun 2021 lalu itu, (Pemprov DKI) belum membuat perubahan signifikan," kata Bondan.
"Belum ada langkah nyata yang bisa kami lihat dari Pemrov DKI," tambahnya menjelaskan.
Aksi unjuk rasa dilakukan dengan menampilkan boneka manekin di dalam plastik. Tiga manekin ini menjadi gambaran masyarakat yang terperangkap dan tak bisa menghirup udara sehat.
Baca Juga: Tak Ada Perubahan Setelah Setahun Menang Gugatan Polusi Udara, Kantor Anies Didemo Warga
"Ada manekin yang tervakum udara, ini memvisualisasikan bahwa jika kita tidak segera mengendalikan udara yang tidak sehat ini, seolah-olah masyarakat mau tidak mau terdesak, menghirup udara yang tidak sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
Sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga
-
Raisa, Nadin Amizah hingga Sal Priadi Siap Ramaikan Sunset di Pantai 2026
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000