SuaraJakarta.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan yang bersangkutan atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Itu artinya, dengan putusan sidang etik menolak banding Ferdy Sambo, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Diketahui, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
Lima Anggota Dipecat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Berita Terkait
-
Mabes Polri Soal Bentrok di Ceramah Rizieq Shihab, Sebut Ada Kemungkinan Anggotanya Jadi Korban
-
Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU
-
Banyak Lulusan S1 Jadi Korban TPPO: Mimpi Gaji Tinggi Berujung Tragis di Luar Negeri
-
8 Lulusan Terbaik Peraih Bintang Adhi Makayasa 2025
-
Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri di Istana, Ini Daftar Adhi Makayasa
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian