SuaraJakarta.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan yang bersangkutan atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Itu artinya, dengan putusan sidang etik menolak banding Ferdy Sambo, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Diketahui, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
Lima Anggota Dipecat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Berita Terkait
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM