SuaraJakarta.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan yang bersangkutan atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Itu artinya, dengan putusan sidang etik menolak banding Ferdy Sambo, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Diketahui, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak Polri, IPW: Sudah Diprediksi 99 Persen
Lima Anggota Dipecat
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.
Ketujuh anggota tersebut, yakni Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Berita Terkait
-
Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama
-
Antisipasi Karhutla, Sespimti Polri Petakan Titik Rawan Kebakaran di Samboja Barat
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Jamin Keamanan Investasi, Kapolri Perintahkan Sikat Habis Premanisme di Kawasan Industri!
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar