SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro meminta Polri agar memanfaatkan momentum pemecatan Ferdy Sambo sebagai langkah untuk bersih-bersih institusi.
Yonathan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J, agar dipecat juga seperti mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
Terkait putusan Ferdy Sambo resmi dipecat, Yonathan mengaku tidak aneh. Ia menilai Ferdy Sambo memang sudah seharusnya dipecat karena menjadi dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ya memang seharusnya begitu," kata Yonathan, singkat.
Diketahui, Mabes Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Tidak Hormat dari Kepolisian Ditolak
Ferdy Sambo Tak Bisa Lagi Upaya Hukum
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Hal ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan yang bersangkutan atas putusan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Itu artinya, dengan putusan sidang etik menolak banding Ferdy Sambo, maka mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum lainnya. Dengan kata lain, Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota kepolisian.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo ini selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," jelas Dedi.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka