SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjembatani karyawan Shopee yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memperjuangkan hak mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi para pekerja untuk datang dan melaporkan jika ada selisih hak yang mereka terima dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Andri, di Cengkareng, (20/9/2022).
Pencatatan perselisihan, kata Andri, dinilai merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Dengan langkah seperti ini, Andri melanjutkan, pihaknya dapat memfasilitasi perusahaan dan karyawan agar dapat solusi terbaik atau win win solution dari mediasi yang dilakukan oleh dinas tersebut.
"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," kata dia.
Andri menyarankan, karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja jika tidak memiliki keberanian untuk melapor secara pribadi.
"Hingga saat ini, belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, itu tugas kita," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Shopee Indonesia menerapkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya per hari Senin (19/9/2022). Adanya kebijakan PHK ini tidak lantas membuat Shopee Indonesia berhenti memberikan hak karyawannya.
Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Shopee: Janji Beri Pesangon hingga Asuransi Kesehatan sampai Akhir Tahun
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan, karyawan yang terdampak akan mendapat pesangon sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Tak cuma pesangon, Shopee Indonesia juga menyatakan perusahaan berusaha mendukung karyawan yang terdampak kebijakan ini. Caranya dengan memberikan tambahan satu kali gaji.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK dari Shopee juga masih bisa menggunakan salah satu fasilitas mereka. Fasilitas yang dimaksud adalah asuransi kesehatan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi