SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjembatani karyawan Shopee yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memperjuangkan hak mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi para pekerja untuk datang dan melaporkan jika ada selisih hak yang mereka terima dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Andri, di Cengkareng, (20/9/2022).
Pencatatan perselisihan, kata Andri, dinilai merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Dengan langkah seperti ini, Andri melanjutkan, pihaknya dapat memfasilitasi perusahaan dan karyawan agar dapat solusi terbaik atau win win solution dari mediasi yang dilakukan oleh dinas tersebut.
"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," kata dia.
Andri menyarankan, karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja jika tidak memiliki keberanian untuk melapor secara pribadi.
"Hingga saat ini, belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, itu tugas kita," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Shopee Indonesia menerapkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya per hari Senin (19/9/2022). Adanya kebijakan PHK ini tidak lantas membuat Shopee Indonesia berhenti memberikan hak karyawannya.
Baca Juga: Gelombang PHK Melanda Shopee: Janji Beri Pesangon hingga Asuransi Kesehatan sampai Akhir Tahun
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan, karyawan yang terdampak akan mendapat pesangon sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Tak cuma pesangon, Shopee Indonesia juga menyatakan perusahaan berusaha mendukung karyawan yang terdampak kebijakan ini. Caranya dengan memberikan tambahan satu kali gaji.
Selain itu, karyawan yang terkena PHK dari Shopee juga masih bisa menggunakan salah satu fasilitas mereka. Fasilitas yang dimaksud adalah asuransi kesehatan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka