SuaraJakarta.id - Setelah melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil menangkap EMT alias Erika Mustika Tarigan (43), germo atau muncikari yang menyekap seorang ABG berinisial NAT (15) dan memperbudak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat.
Kasus penyekapan ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi kasus berawal pada Januari 2021. Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT.
"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi (jadi) cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam melancarkan bisnis prostitusi ini, sang germo menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari korban dipaksa menyetor uang Rp 1 juta.
"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.
Titik terang untuk keluar dari nasib kelam akhirnya diperoleh NAT pada Juni 2022 lalu. Ia berhasil kabur dan kemudian mengadu ke orangtuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Zakir menduga EMT merupakan pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, sebagai muncikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," bebernya.
Tangkap Pacar Korban
Selain menangkap germo, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Irvan (19). Ia tidak lain merupakan pacar korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Erika dan Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Sudah tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Tersangka Erika dan Ivan ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam. Menurut Zulpan keduanya hingga kekinian masih diperiksa secara intensif.
Berita Terkait
-
Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus
-
Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat