SuaraJakarta.id - Setelah melakukan perburuan, polisi akhirnya berhasil menangkap EMT alias Erika Mustika Tarigan (43), germo atau muncikari yang menyekap seorang ABG berinisial NAT (15) dan memperbudak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat.
Kasus penyekapan ini terbongkar setelah orangtua korban melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi kasus berawal pada Januari 2021. Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT.
"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi (jadi) cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam melancarkan bisnis prostitusi ini, sang germo menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari korban dipaksa menyetor uang Rp 1 juta.
"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.
Titik terang untuk keluar dari nasib kelam akhirnya diperoleh NAT pada Juni 2022 lalu. Ia berhasil kabur dan kemudian mengadu ke orangtuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Zakir menduga EMT merupakan pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, sebagai muncikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," bebernya.
Tangkap Pacar Korban
Selain menangkap germo, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial RR alias Irvan (19). Ia tidak lain merupakan pacar korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Erika dan Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Sudah tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Tersangka Erika dan Ivan ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam. Menurut Zulpan keduanya hingga kekinian masih diperiksa secara intensif.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
-
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
-
Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi
-
Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar