SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2) pada 2022.
"Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Menurut Anies, mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.
Baca Juga: Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
"Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang terbuka hijau, jadi bukan saja horizontal, yang vertikal pun bisa. Jadi kami 'upgrade' atas konsep selama ini," kata Anies.
Anies meminta swasta juga terlibat mendukung rencana Pemprov DKI itu termasuk opsi adanya insentif untuk menarik minat swasta. Ia pun meminta jajarannya untuk membuat regulasi agar ada skema insentif bagi sektor swasta.
"Dulu kami melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mereka menjadikan lahannya menjadi lahan terbuka, bisa dimanfaatkan untuk publik," kata Anies.
Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022.
Adapun lima arah tersebut, yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur. [Antara]
Berita Terkait
-
Jelang Iduladha, Pramono Pastikan 69 Ribu Hewan Kurban Jakarta Sehat
-
Jelang Iduladha, Gubernur Pramono Janji Kirim Hewan Kurban ke Seluruh Wilayah Jakarta
-
Anies Baswedan Dipilih Jadi Khatib Salat Idul Adha Masjid Agung Al-Azhar, Ini Alasannya
-
Gubernur Pramono Larang Jualan Hewan Kurban di Jalan, Wali Kota Diminta Tertibkan
-
Pramono Anung : Pemasukan Jalan Berbayar Bakal Dipakai untuk Subsidi 15 Golongan Naik Angkutan Umum
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
DANA Kaget untuk Libur Panjang, Ini Cara Mudah Dapat Saldo Gratis dan Link Aktif Hari Ini
-
DANA Keliling di 15 Kota, Cek 5 Link Saldo Dana Kaget Dalam Artikel Ini
-
Rekomendasi 5 Lipstik Nude 2025 untuk Base Ombre Dan Tampilan Lembut
-
Promo Indomaret Super Hemat 29 Mei - 11 Juni, Body Lotion Scarlett Banting Harga
-
Bongkar Mitos YouTuber! Gak Cuma Modal Kamera, Ini Skill yang Harus Dikuasai