SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2) pada 2022.
"Penghitungan ruang hijau pada 2014 hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Menurut Anies, mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.
"Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang terbuka hijau, jadi bukan saja horizontal, yang vertikal pun bisa. Jadi kami 'upgrade' atas konsep selama ini," kata Anies.
Anies meminta swasta juga terlibat mendukung rencana Pemprov DKI itu termasuk opsi adanya insentif untuk menarik minat swasta. Ia pun meminta jajarannya untuk membuat regulasi agar ada skema insentif bagi sektor swasta.
"Dulu kami melakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk mereka menjadikan lahannya menjadi lahan terbuka, bisa dimanfaatkan untuk publik," kata Anies.
Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022.
Adapun lima arah tersebut, yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya.
Baca Juga: Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Pada pasal 12 huruf h dalam Perpres itu menetapkan luas Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen dari luas keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur. [Antara]
Berita Terkait
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tips Hemat Belanja Ramadan dan Lebaran, Maksimalkan Promo Menarik dari BRI
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?