SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga Jakarta membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan. Asalkan tidak merusak lingkungan.
"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Anies, rumah 4 lantai itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.
Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam Pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Anies meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.
Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama. Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.
Dalam Pergub RDTR, Anies juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.
Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.
Anies menyebut dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.
Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.
Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI