SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga Jakarta membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan. Asalkan tidak merusak lingkungan.
"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Anies, rumah 4 lantai itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.
Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam Pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Anies meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.
Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama. Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.
Dalam Pergub RDTR, Anies juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.
Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.
Anies menyebut dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.
Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.
Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.
Berita Terkait
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
-
Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
-
Ahmad Sahroni Mimpi Jadi Presiden, Anies Baswedan Pernah Respons Begini
-
Anies Baswedan Apresiasi Warganet ASEAN yang Pesan Makanan untuk Ojol Jakarta
-
Anies Baswedan Tersentuh Aksi Solidaritas Warga ASEAN, Ramai-Ramai Traktir Ojol di Jakarta
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat