Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 17:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga Jakarta membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan. Asalkan tidak merusak lingkungan.

"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut Anies, rumah 4 lantai itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.

Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam Pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama

Anies meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.

Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama. Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.

Dalam Pergub RDTR, Anies juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.

Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.

Anies menyebut dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.

Baca Juga: Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai

Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.

Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.

Load More