SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga Jakarta membangun rumah hingga empat lantai untuk mengoptimalkan lahan. Asalkan tidak merusak lingkungan.
"Untuk optimalisasi lahan dan berikutnya kami berharap bisa mendorong kepemilikan banyak keluarga (multi-family ownership) dalam sebuah bangunan yang sama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Anies, rumah 4 lantai itu bisa dihuni oleh dua atau lebih kepala keluarga atau disebut rumah flat.
Ketentuan terkait rumah flat dengan maksimal empat lantai itu dimuat dalam Pasal 135 pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta.
Anies meminta warga DKI yang membangun rumah berlantai empat agar memperhatikan hunian yang ramah lingkungan di antaranya membangun taman atap sebagai area terbuka hijau.
Selain memiliki taman atap, lantai atap dapat dimanfaatkan sebagai penampungan air atau ruang bersama. Kemudian, menerapkan teras rumah yang lebar paling sedikit satu meter.
Dalam Pergub RDTR, Anies juga melarang warga di rumah flat menggunakan air tanah jika telah terlayani jaringan air bersih.
Selanjutnya, warga menyediakan sumur resapan atau kolam retensi untuk menampung air hujan.
Anies menyebut dalam RDTR 2014, rumah tinggal hanya boleh satu hingga dua lantai dengan single family ownership atau kepemilikan satu kepala keluarga atas satu bangunan atau rumah tapak.
Baca Juga: Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
Di sisi lain, terkait larangan menggunakan air tanah, Anies sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 tahun 2021 terkait Zona Bebas Air Tanah yang salah satunya mengatur larangan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023.
Larangan tersebut menyasar bangunan gedung dengan kriteria luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan atau jumlah lantai delapan atau lebih.
Ada 12 area jalan dan sembilan kawasan zona bebas air tanah dengan sanksi administrasi, penghentian sementara kegiatan hingga sanksi berupa denda.
Berita Terkait
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?