Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 15:51 WIB
Tangkapan layar mobil Xpander menabrak angkot di Sukabumi yang menyebabkan tiga orang luka, termasuk seorang pedagang terjepit, Kamis (22/9/2022) pagi. [Instagram @JKTinformasi]

"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," jelasnya.

Jajat menyatakan dari keterangan rekan-rekan dan saudaranya, sopir Xpander ini sebetulnya sudah terbiasa membawa kendaraan.

Load More