SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka layanan aduan bagi pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Nur Kholis mengatakan, siap menerima aduan jika ada pekerja yang belum menerima BSU.
"Bisa ke kita, jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," ungkap Nur Kholis, saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022, kata Nur Kholis, BSU hanya dapat diterima bagi masyarakat yang berpenghasilan senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah UMP. Untuk DKI Jakarta, penerima BSU hanyalah pekerja yang gajinya sebesar Rp4,6 juta.
Selain itu, Nur Kholis melanjutkan, mereka yang mendapatkan BSU hanya karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK).
"Kita cek apakah dia sudah terdaftar di BPJS TK atau atau gajinya sesuai dengan UMP," kata Nur Kholis.
Jika pegawai berpenghasilan di bawah UMP, namun pegawai tersebut tidak mendapatkan fasilitas BPJS TK dari perusahaan, maka pihak Suku Dinas akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Meski demikian, Nur Kholis tidak bisa menyebut jumlah karyawan yang berhak menerima BSU untuk wilayah Jakarta Barat.
"Datanya ada di BPJS TK, bukan di kami," tutup Nur Kholis.
Baca Juga: Siapa Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022? Ini Kuota dan Kriteria Pekerja Berhak Rp 600 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat