Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 22:44 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menyebut pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mencegah kepadatan lalu lintas, membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya berperan memberikan data kepada pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan.

"Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan ini data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan untuk mengurai kemacetan, tapi ini perlu kajian instansi terkait," kata Latif, Kamis (22/9/2022).

Latif juga mengatakan pihak kepolisian tengah menunggu informasi mengenai perkembangan pembahasan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

"Sedang dikaji para pakar nanti didiskusikan baru diputuskan bersama-sama. Kita sudah memberikan data, sudah kita rapatkan, kita didiskusikan ke beberapa pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kerja kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak serta harus melewati tahapan yang lebih luas.

"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," tutur Riza.

Usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus dan masih diskusikan.

Baca Juga: Tahun Depan Tambah 70 Titik Kamera e-TLE, Polda Metro Jaya: Kalau Semua Sudah Tercover Tak Ada Lagi Tilang Manual

"Tidak bisa sepihak, seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama pemerintah provinsi, tapi juga terkait pemerintah pusat," ucap Riza.

Karena itu, untuk menerbitkan kebijakan tersebut harus dilakukan diskusi bersama secara mendetail dengan pemerintah pusat.

Meski demikian, Riza menyampaikan usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menuntaskan kemacetan yang menjadi masalah klasik di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," katanya.

Load More