SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan menjadikan Pulau G sebagai kawasan permukiman. Gembong menilai Anies telah kembali menerapkan konsep era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gembong mengatakan, sebelum izin reklamasi dicabut Anies, Ahok awalnya memang melakukan pembangunan pulau buatan demi menambah ketersediaan lahan Jakarta. Salah satu peruntukan pulau imitasi itu adalah untuk membangun perumahan bagi warga.
"Tujuan awal (Ahok) untuk membangun reklamasi itu apa, kan gitu, reklamasi itu ditujukan untuk itu memang, menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab ke ruangan lahan yang ada di daratan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Dengan adanya lahan baru untuk dimanfaatkan, maka tanah yang sudah ada menjadi berkurang bebannya. Ia menilai Ahok memiliki rencana positif saat itu.
"Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan, beban daratan yang berat maka perlu digeser, pulau reklamasi kan," tuturnya.
Karena itu, dengan rencana Anies membuat permukiman di Pulau G, artinya konsep lama Ahok kembali terpakai. Anies pada akhirnya tak memiliki jawaban untuk mengurangi beban tanah di Jakarta.
"Apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta."
Gubernur Anies sebelumnya berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Melesat Tinggalkan Prabowo dan Anies, PDIP Masih Ngotot Bakal Usung Puan?
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda."
Berita Terkait
-
Elektabilitas Ganjar Melesat Tinggalkan Prabowo dan Anies, PDIP Masih Ngotot Bakal Usung Puan?
-
Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya
-
Meski Sudah Ditolak DPRD, Anies Minta Gubernur Penerusnya Lanjutkan Pembangunan Sumur Resapan
-
Simpatisan Sebut Anies Tak Akan Jegal Prabowo Jadi Rival Capres, Harapan Sirna?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap