SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan menjadikan Pulau G sebagai kawasan permukiman. Gembong menilai Anies telah kembali menerapkan konsep era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gembong mengatakan, sebelum izin reklamasi dicabut Anies, Ahok awalnya memang melakukan pembangunan pulau buatan demi menambah ketersediaan lahan Jakarta. Salah satu peruntukan pulau imitasi itu adalah untuk membangun perumahan bagi warga.
"Tujuan awal (Ahok) untuk membangun reklamasi itu apa, kan gitu, reklamasi itu ditujukan untuk itu memang, menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab ke ruangan lahan yang ada di daratan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Dengan adanya lahan baru untuk dimanfaatkan, maka tanah yang sudah ada menjadi berkurang bebannya. Ia menilai Ahok memiliki rencana positif saat itu.
"Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan, beban daratan yang berat maka perlu digeser, pulau reklamasi kan," tuturnya.
Karena itu, dengan rencana Anies membuat permukiman di Pulau G, artinya konsep lama Ahok kembali terpakai. Anies pada akhirnya tak memiliki jawaban untuk mengurangi beban tanah di Jakarta.
"Apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta."
Gubernur Anies sebelumnya berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Melesat Tinggalkan Prabowo dan Anies, PDIP Masih Ngotot Bakal Usung Puan?
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda."
Berita Terkait
-
Elektabilitas Ganjar Melesat Tinggalkan Prabowo dan Anies, PDIP Masih Ngotot Bakal Usung Puan?
-
Apa Itu Reklamasi? Begini Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dampak dan Sistemnya
-
Meski Sudah Ditolak DPRD, Anies Minta Gubernur Penerusnya Lanjutkan Pembangunan Sumur Resapan
-
Simpatisan Sebut Anies Tak Akan Jegal Prabowo Jadi Rival Capres, Harapan Sirna?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian