Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 23 September 2022 | 17:18 WIB
Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa-biasa Saja. [Dok.Antara]

Prasetio terlihat diterima bersama jajarannya di ruang pertemuan. Setelah itu, ia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Kemendagri.

"Saya meneyrahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Prasetio di gedung Kemendagri, Rabu (14/9/2022).

Prasetio mengatakan, selanjutnya proses pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia hanya menyampaikan usulan sesuai permintaan sebelum tanggal 16 September atau 30 hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.

"Tugas kita hanya menyerahkan nanti pak Sekjen meneyerahkan kepada pak Mendagri karena pak Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan pak Mendagri ke pak Presiden."

Baca Juga: Mau Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Permukiman, PDIP Pertanyakan Konsistensi Janji Kampanye Anies

Load More