Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 23 September 2022 | 19:22 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJakarta.id - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu 4 Agustus lalu.

"Polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi penganiayaan kepada korban," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Agung Julianto di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AB lalu pada Kamis (22/9).

Setelah dilakukan pemeriksaan AB mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan penganiayaan kepada EYW.

Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Mucikari Kasus Prostitusi Online Anak di Pasar Minggu

“Jadi, si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujar Agung.

Dari keterangan tersangka AB, pada hari yang sama polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya yakni NPA (19), AMK (20) dan MHF (19).

Ketiga tersangka itu merupakan eksekutor penganiayaan kepada korban dan tersangka NPA juga diketahui sebagai mantan pacar tersangka AB.

Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Baca Juga: Terungkap, Dalang Penganiayaan Pria di Pesanggrahan Ternyata Eks Pacar Korban

Load More