SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki (TIM) yang baru selesai direvitalisasi tidak untuk dikomersialisasi. Namun, para seniman berkata sebaliknya.
Saat pembukaan publik TIM, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertugas dalam membangun infrastruktur untuk masyarakat. Meski dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), ia menyatakan tujuannya bukan untuk mendapatkan profit.
"Karena badan usaha milik pemerintah lah yang bisa menjalankan kegiatan untuk tujuan kemashalatan masyarakat yang dijalankan masyarakat dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik. Tapi tidak sebagai tempat untuk mencari untung," ujar Anies di TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Anies menyebut nantinya akan ada bantuan dana untuk menjalankan operasional dari Jakpro untuk TIM yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itulah sebabnya komitmennya diwujudkan dalam bentuk anggaran yang nantinya akan disalurkan dari pemerintah supaya kegiatan seni bisa berjalan tanpa ada komersialisasi," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Forum Seniman Peduli TIM, Mogan Pasaribu mengatakan, pernyataan Anies soal tidak ada komersialisasi di TIM tak terbukti.
Salah satu buktinya adalah Jakpro menetapkan harga sewa untuk gedung Graha Bhakti Budaya yang dipatok Rp 185 juta per delapan jam.
"Persoalan gawat lainnya adalah penetapan tarif penggunaan ruang yang dilakukan secara sepihak oleh PT Jakpro. Telah santer menjadi pembicaraan, gedung Graha Bhakti Budaya yang baru, konon sewanya dipatok dengan tarif Rp 185 juta per delapan jam," kata Mogan dalam keterangan tertulis.
"Tarif yang sangat tidak masuk akal, apalagi jika itu ditujukan kepada para seniman," tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Dirut Jakpro Sebut Anggaran Pembangunan TIM Pakai Dana PEN, Ditegur Anies Langsung Diralat
Tak hanya itu, Mogan juga mengaku mendapatkan informasi nantinya gedung kesenian itu akan bisa disewa untuk kegiatan lainnya yang bersifat komersil.
"Sementara itu, disebut-sebut gedung kesenian itu akan dibuka pula untuk acara pesta perkawinan, perayaan ulang tahun partai politik, dan sebagainya, yang tidak berkenaan dengan urusan kesenian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Jadwal dan Link Live Streaming Bulu Tangkis SEA Games 2025 Hari Ini: 9 Wakil Indonesia Siap Tempur
-
Jadwal Tim Indonesia di SEA Games 2025 Hari Ini, 11 Desember: Bulutangkis Hingga Voli
-
Hancurkan Malaysia 3-0, Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Raih Emas SEA Games 2025
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?