SuaraJakarta.id - Keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G, yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, menjadi kawasan permukiman menimbulkan kontroversi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jika Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Riza seperti dikutip Antara pada Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga: Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman
Namun, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman.
"Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.
Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan, Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang. Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak. Namun, ia tak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta, sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga: Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang
Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda," katanya.
Kontroversi rencana Pulau G menjadi kawasan permukiman sebelumnya dipertanyakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mempertanyakan, konsistensi Gubernur Anies Baswedan dalam menjalankan janji kampanye. Pasalnya, Anies saat ini berencana menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Anies memiliki janji kampanye saat Pilkada DKI 2017 untuk tidak melanjutkan reklamasi. Namun, saat ini sebaliknya Mantan Mendikbud itu malah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah melalui sengketa di pengadilan.
"Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi. Kan gitu loh. Yakan menghentikan reklamasi betul dihentikan. Tapi kan selanjutnya diberikan izin. Izin itu apa IMB diterbitkan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Menurut Gembong, Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan reklamasi dengan tujuan mengurangi beban daratan dan kebutuhan lahan karena pertambahan populasi. Namun, setelah sempat dihentikan dan sekarang dilanjutkan, ia jadi mempertanyakan tujuan Anies.
"Begitu sekarang mau keluar dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi. Kan faktor pembedanya jadi nggak ada," ucapnya.
Karena itu, dengan rencana Anies membuat permukiman di Pulau G, artinya konsep lama Ahok kembali terpakai. Anies pada akhirnya tak memiliki jawaban untuk mengurangi beban tanah di Jakarta.
"Apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta," katanya.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Wagub DKI, Tugas Berat Menanti Rano Karno, Lebih Berat dari Gubernur Banten
-
Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Ini Kata TRPN
-
Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Akhirnya Disegel Menteri LH, Ada Dugaan Pidana
-
Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Dihentikan Paksa! KKP Tindak Tegas Pelanggaran Oleh PT CPS
-
Pemprov DKI Tak Kunjung Tahu Setelah Dua Pekan, Pemilik Pagar Laut di Pulau C Reklamasi Masih Misteri
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya