SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat menindaklanjuti temuan ikan asin mengandung formalin dan daging busuk di sejumlah pasar tradisional di wilayah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Sudin KPKP Jakarta Pusat, Ilhamsyah mengatakan, pihaknya mendapati ikan asin dan daging tidak layak konsumsi dalam pengawasan bahan pangan di pasar tradisional di wilayah Jakarta Pusat.
"Yang sering kita dapati itu ikan asin mengandung formalin dan daging busuk. Penemuan itu ada di pasar tradisional di Jakarta Pusat milik Pasar Jaya," kata Ilhamsyah, Selasa (27/9/2022).
Ilhamsyah mengatakan, pihaknya juga pernah melakukan penelurusan dari mana ikan tersebut berasal.
Dalam penelusuran didapati ikan berasal dari Muara Angke, Jakarta Utara, tempat para pedagang membeli di kawasan tersebut.
"Rata-rata mereka mengambil dari daerah Muara Angke," ujarnya, dikutip dari Antara.
Di tempat terpisah, Manager Pemasaran Pasar Jaya Gatra Vaganza mengakui, pihaknya pernah mendapat laporan adanya pedagang yang menjual bahan pangan tidak layak.
Menurut ia, pihak pasar pun telah memberikan sanksi kepada para pedagang.
"Mereka umumnya hanya mengambil dagangan dari wilayah lain, dan tidak tahu apakah makanan tersebut berbahaya atau tidak. Jadi kita hanya memberikan surat peringatan saja kepada pedagang," kata Manager Pemasaran Pasar Jaya Gatra Vaganza.
Baca Juga: Tega! Pelaku Curanmor Beraksi Saat Api Lahap Permukiman Padat Menteng Jakpus
Gatra melanjutkan, pihak PD Pasar Jaya hanya memberikan surat peringatan saja kepada para pedagang itu.
Setidaknya ada empat ciri ikan asin berformalin, antara lain:
1. Ikan asin sangat awet
2. Daging lebih keras dan alot
3. Tidak dihinggapi lalat dan kucing tidak mau
Berita Terkait
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap