SuaraJakarta.id - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara online.
Ia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong Isnaeni telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam persidangan itu, selain hukuman kurungan, hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya pula.
Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan atas tuntutan hakim Itong, kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.
Baca Juga: Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK
-
7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
Terkini
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026
-
Pembunuhan Sadis Ermanto Usman Terungkap, DPR Apresiasi Gerak Cepat Polda Metro Jaya
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI