SuaraJakarta.id - Keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo sehingga jenderal bintang dua itu tetap dipecat dengan tidak hormat dinilai sangat tepat dan adil. Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
"Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
Mu'ti menyebut, pengakuan Ferdy Sambo terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding tersebut.
"Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
"Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian," katanya.
Sebelumnya pada Senin, (19/9/2022), sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Baca Juga: Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
9 Mobil Bekas untuk Kebutuhan Fitur Lengkap dan Teknologi Canggih
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Rusak Dini bagi Pengguna Harian
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Kerusakan bagi Pengguna Harian