SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus obstruction of justice tidak menghalangi pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
"Sidang etik tetap berjalan," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik.
Sementara berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).
Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik karena disangkakan terlibat obstruction of justice.
"Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," kata Ramadhan.
Terkait kapan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang.
Baca Juga: Putuskan Bela Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Rasamala: Tak Ada Dorongan dari Pihak Lain
"Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali," katanya.
Ramadhan membantah tudingan bahwa Polri mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang etik khususnya terhadap tiga tersangka obstruction of justice yang masih tersisa.
"Tidak mengulur-ulur, tidak begitu. Polri tidak mengulur, proses sidang kode etik tetap berjalan," kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Sidak, Sahroni Terpukau Kecanggihan Alat Intelijen Kejagung di Tengah Isu Miring Pengadaannya
-
Haru! Ibu Maafkan Anak yang Curi Perhiasannya, Kasus Dihentikan Kejagung Lewat Restorative Justice
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Tim RIDO Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Cak Lontong: Kita Yakin Satu Putaran
-
Carlos Pena Tak Berani Garansi Persija Juara BRI Liga 1 Musim Ini
-
Anis Yakin Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi