SuaraJakarta.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kasus obstruction of justice tidak menghalangi pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
"Sidang etik tetap berjalan," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Keenam tersangka lainnya, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sisa tiga tersangka lainnya (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto) belum disidang etik.
Sementara berkas perkara ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat dilaksanakan proses pelimpahan tahap II (tersangka beserta barang bukti) kepada jaksa penuntut umum pada Senin (3/10).
Menurut Ramadhan, apabila tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan maka penahanannya menjadi kewenangan Kejaksaan.
Meski demikian, hal itu tidak menghalangi Polri untuk melakukan sidang etik tiga anggota Polri yang melanggar etik karena disangkakan terlibat obstruction of justice.
"Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap II nanti bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," kata Ramadhan.
Terkait kapan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya dilaksanakan, Ramadhan mengatakan jadwal sidang dalam proses penyusunan ulang.
"Masih dalam proses penyusunan jadwal kembali," katanya.
Ramadhan membantah tudingan bahwa Polri mengulur-ulur waktu melaksanakan sidang etik khususnya terhadap tiga tersangka obstruction of justice yang masih tersisa.
"Tidak mengulur-ulur, tidak begitu. Polri tidak mengulur, proses sidang kode etik tetap berjalan," kata Ramadhan.
Berita Terkait
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros