SuaraJakarta.id - Artis Rizky Billar terancam hukuman 5-10 tahun penjara. Hal ini terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri Lesti Kejora.
Dalam keterangan yang tertera di surat laporan Lesti Kejora yang bocor ke media, Rizky Billar dilaporkan dengan tindak pidana Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Berikut ketentuan pidana yang termaktub dalam Pasal 44 UU 23/2004, dikutip dari laman DPR:
Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kronologi KDRT
Diketahui, pedangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT, Rabu (28/9/2022) malam. Kondisi Lesti dikabarkan mengalami luka di sejumlah tubuh.
Baca Juga: Begini Kondisi Lesti Kejora Usai Diduga Jadi Korban KDRT Rizky Billar
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
"Tangan kanan dan kiri, leher serta tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," terang Zulpan.
Zulpan membeberkan kronologi kasus KDRT Rizky Billar tersebut. Berawal saat Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti.
Kekerasan ini dilaporkan Lesti terjadi sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Pertama pada pukul 02.30 WIB dan kedua pukul 10.00 WIB.
"Berawal saat korban dan lerlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," tutur Zulpan.
Awalnya, kata Zulpan, Lesti sempat meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Disuruh Reza Gladys Jelek-jelekkan Lesti Kejora, Kini Menyesal sampai Bersujud
-
Terinspirasi Lesti Kejora dan Raih Penghargaan, Sara Rahayu Hadirkan Dangdut Klasik di Album Barunya
-
Kenang Pernah Urus Domba Sebelum jadi Bintang, Lesti Kejora bikin Program 'Jadi Aku Sebentar Saja'
-
Berapa Kali Yuni Shara Menikah? Eks Suami Pertama Bantah KDRT hingga Ancam Bongkar Rahasia Besar!
-
6 Pengakuan Panas Eks Suami, Apa 'Kartu AS' Yuni Shara sampai Sempat Bikin Menghilang?
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Baru Trailer, Film Kartun Merah Putih One For All Diserbu Kritik: Kesannya Menuhi LPJ Aja!
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
Terkini
-
Jadwal, Lokasi Dan Biaya SIM Keliling di Jakarta, Hari Ini Buka di 5 Lokasi
-
KPK Heran, BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan milik Anggota DPR Komisi XI
-
Jadwal Dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
-
Mas Dhito Tak Larang Pengibaran Bendera One Piece, Asal ...
-
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025