SuaraJakarta.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta telah mengadakan rapat internal buntut revitalisasi Halte TransJakarta di Bundaran HI yang dinilai merusak pemandangan. Pasalnya, revitalisasi halte tersebut dinilai menutupi pandangan Patung Selamat Datang.
Ketua TACB DKI Jakarta, Candrian Attahiyyat, menyebut pihaknya akan memanggil pihak PT. Transjakarta. Tujuannya, guna membahas masalah tersebut.
"Kami sudah rapat internal. Persoalan ini sudah masuk dalam rapat TSP dan TACB. Kami sudah rapatkan untuk memanggil Transjakarta," kata Candrian kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Candrian menyebut, ada sejumlah opsi yang nantinya akan disampaikan kepada pihak TransJakarta. Misalnya, merendahkan bangunan halte atau melakukan pembongkaran.
Baca Juga: Resmi! Kompleks Pasar Baru Ditetapkan jadi Situs Cagar Budaya di Jakarta
"Ada beberapa opsi yang disampaikan kepada pihak Transjakarta, apa keputusannya. Apakah ada kompromi direndahkan atau dibongkar. Belum dapat kesimpulan yang pasti karena belum memanggil mereka," beber dia.
Sedangkan, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa berpendapat bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, pembangunan halte tersebut masuk ke dalam kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB).
Boy menyebut, daerah pemugaran cagar budaya adalah milik publik. Artinya, daerah pemugaran cagar budaya mempunyai indikasi kesejarahan dan makna bagi sebuah kota.
"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," ujar Boy.
Boy menambahkan, PT. Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan TACB sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.
Baca Juga: Artefak Glodok di Stasiun Kota, MRT Jakarta Bakal Pamerkan Temuan Ini
"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ucap Boy.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Toko Merah, Pentingnya Inovasi dan Menjauhi Sikap Sombong
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
-
Mengintip Perawatan Monumen Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
-
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar