Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 30 September 2022 | 17:31 WIB
Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Pergub Penggusuran. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak agar Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Orator yang ada di atas mobil komando mendesak agar Anies Baswedan segera mencabut Pergub tersebut. Pasalnya, Pergub itu tidak punya semangat untuk memanusiakan rakyat DKI Jakarta.

"Bahwa Pergub 207 Tahun 2016 tidak punya semangat untuk memanusiakan rakyat Jakarta," teriak sang orator melalui pengeras suara.

"Sepakat," sahut massa aksi lainnya.

Baca Juga: Warga Korban Gusuran Geruduk Balai Kota, Sebut Anies Langgengkan Penggurusan Gegara Tak Cabut Pergub

Tidak hanya itu, Anies juga didesak untuk keluar menemui massa. Jika Anies tak kunjung keluar, maka massa tak segan bertahan hingga menginap di lokasi aksi.

"Kami minta Anies Baswedan keluar, jika tidak kami akan menginap di sini," sambungnya.

"Kita akan menduduki Balai Kota sebagai sikap bahwa Anies harus bertanggung jawab untuk tidak melakukan perampasan lahan."

Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Pergub Penggusuran. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pantauan Suara.com, ratusan massa aksi telah berkumpul di lokasi sejak pukul 14.30 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen mulai dari Forum Pancoran Buntu, Forum Peduli Pulau Pari, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.

Tidak hanya itu, massa aksi yang berada di lokasi juga membawa sejumlah spanduk tuntutan. Terdapat dua poin yang didesak oleh massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai berikut:

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Komisioner: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Load More