SuaraJakarta.id - Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak agar Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Orator yang ada di atas mobil komando mendesak agar Anies Baswedan segera mencabut Pergub tersebut. Pasalnya, Pergub itu tidak punya semangat untuk memanusiakan rakyat DKI Jakarta.
"Bahwa Pergub 207 Tahun 2016 tidak punya semangat untuk memanusiakan rakyat Jakarta," teriak sang orator melalui pengeras suara.
"Sepakat," sahut massa aksi lainnya.
Baca Juga: Warga Korban Gusuran Geruduk Balai Kota, Sebut Anies Langgengkan Penggurusan Gegara Tak Cabut Pergub
Tidak hanya itu, Anies juga didesak untuk keluar menemui massa. Jika Anies tak kunjung keluar, maka massa tak segan bertahan hingga menginap di lokasi aksi.
"Kami minta Anies Baswedan keluar, jika tidak kami akan menginap di sini," sambungnya.
"Kita akan menduduki Balai Kota sebagai sikap bahwa Anies harus bertanggung jawab untuk tidak melakukan perampasan lahan."
Pantauan Suara.com, ratusan massa aksi telah berkumpul di lokasi sejak pukul 14.30 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen mulai dari Forum Pancoran Buntu, Forum Peduli Pulau Pari, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, hingga mahasiswa dari berbagai universitas.
Tidak hanya itu, massa aksi yang berada di lokasi juga membawa sejumlah spanduk tuntutan. Terdapat dua poin yang didesak oleh massa aksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai berikut:
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan Soal Tabloid Anies Baswedan, Komisioner: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Padahal, dalam beberapa pekan ke depan, tepat pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya.
"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang mana terhitung beberapa hari lagi akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi siaran pers KRMP, kemarin malam.
Atas hal itu, KRMP menyebut kalau Anies malah "melanggengkan" praktik penggusuran paksa di Ibu Kota. Diketahui, Pergub tersebut dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anies justru 'melanggengkan' praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan tersebut."
KRMP menilai bahwa ketiadaan transparansi akan proses permohonan pencabutan Pergub tersebut telah mencederai prinsip serta asas pelayanan publik yang terbuka, mudah, aksesibel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Atas hal itu, Anies dan anak buahnya dinilai tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.
"Sehingga jelas bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI Jakarta tidak serius dan tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa di DKI Jakarta."
Klaim Anies soal Pergub Penggusuran Era Ahok
Anies sebelumnya menyebut, Pergub Penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Dia menyebut, proses tersebut tinggal menunggu waktu saja.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.
Berita Terkait
-
Intip Kemeriahan Kampanye Akbar Terakhir Pramono-Rano
-
Anak Abah dan Ahoker Dukung Pramono-Rano, Ahok: Negara Lebih Penting dari Ras dan Agama
-
Ahok Bongkar Alasan Anies Absen di Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ada Apa?
-
Ahok Datang, Anies Baswedan Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ahok Lambaikan Tangan di Atas Panggung
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting