SuaraJakarta.id - Massa aksi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak masuk ke dalam Balai Kota DKI Jakarta menjelang sore hari, Jumat (30/9/2022). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung keluar menemui mereka.
Massa KRMP melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dicabut.
Pantauan Suara.com sekira pukul 17.10 WIB, sejumlah massa aksi sempat mendobrak pagar Balai Kota agar bisa masuk. Massa juga mendesak agar Anies segera keluar menemui massa.
"Pak, buka, Pak pintunya," teriak salah satu demonstran.
Tidak lama berselang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keluar menemui massa. Hanya saja, ia berdiri di balik gerbang Balai Kota.
Jihan Fauziyah selaku perwakilan KRMP cum pengacara publik LBH Jakarta sempat menjelaskan kepada Riza soal klaim Anies yang menyebut proses pencabutan tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal hal tersebut.
"Pak Anies bilang kalau pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 sudah diproses di Kemendagri. Tapi sampai kini belum ada kejelasan," ucap Jihan.
Jihan juga memaparkan soal dua tuntutan yang dibawa massa aksi kali ini. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota, KRMP Minta Anies Temui Massa, Desak Pergub Penggusuran Dicabut
"Sekarang Pak Riza yang keluar. Kami minta agar Pak Anies yang keluar," beber dia.
Hingga kini proses negosiasi masih berlangsung.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Padahal, dalam beberapa pekan ke depan, tepat pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya.
"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang mana terhitung beberapa hari lagi akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi siaran pers KRMP, kemarin malam.
Atas hal itu, KRMP menyebut kalau Anies malah "melanggengkan" praktik penggusuran paksa di Ibu Kota. Diketahui, Pergub tersebut dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anies justru 'melanggengkan' praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan tersebut."
Berita Terkait
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Melawan Serangan Personal: Menimbang Ide Kritik Pendidikan Anies Baswedan
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya