Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 30 September 2022 | 19:13 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menangis saat resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh Bareskrim Polri atas tuduhan ikut dalam pembunuhan berencana terhadap brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain wajib lapor, Putri Candrawathi dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.

Baca Juga: Pengacara: Meski Sangat Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Menerima Ditahan

"Karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolri.

Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan, meski berstatus tersangka pembunuhan.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tersangka sebanyak tujuh orang.

Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).

“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi Tetap Diberi Kesempatan Bertemu Balitanya

Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

Load More