SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui terdapat perubahan kebijakan dalam pembuatan jalur sepeda di ibu kota. Pada tahun 2022 ini, Dishub kebanyakan membuat jalur dengan gambar garis putus-putus atau share yang bisa dilewati pengendara motor (mix traffic).
Rencananya, dari 196,45 kilometer jalur sepeda yang dibangun di tahun 2022, 154,73 kilometer di antaranya adalah share. Kebijakan ini berbeda dengan pembuatan jalur sepeda tahap 1 dan 2 yang menggunakan garis lurus tak putus-putus.
Syafrin menyebut kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan lebar jalan raya yang tak bisa dipakai sebagian ruasnya untuk jalur sepeda.
Selain mix traffic, ada juga jalur sepeda terproteksi atau permanen dan yang dibuat di atas trotoar.
"Oleh sebab itu di beberapa ruas (jalur sepeda) di sana diterapkan prinsip mix traffic," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/10/2022).
Karena mix traffic, pengendara motor yang melintasi jalur sepeda bergaris putus-putus ini tak bisa ditilang. Pemotor hanya diminta lebih berhati-hati ketika melintas jalur ini.
"Tidak (bisa ditilang), tapi lebih bagaimana masyarakat bisa lebih aware terhadap keselamatan pesepeda," jelasnya.
Meski tak bisa ditilang, Syafrin menyebut berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), prioritas pengguna jalan adalah pejalan kaki dan pesepeda.
Pemotor diminta memberikan prioritas kepada pesepeda jika memang ada yang melintas di jalur tersebut.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Korlantas Polri
"Kami mengimbau kepada masuarakat begitu ada marka lambang dalam hal ini sepeda, tentu mereka akan aware 'oh ini juga digunakan oleh sepeda'. Sehingga di sana mereka akan melakukan pelambatan dan memberikan prioritas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Viral Pesepeda Nekat Hadang Barisan Pemotor di Jalur Sepeda Sudirman, Sikap Petugas Bikin Salfok!
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Purbaya Mau Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako?
-
Cek Fakta: Detik-Detik Pesawat ATR Jatuh karena Power Bank Terbakar Viral, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel?
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya