SuaraJakarta.id - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mendesak agar PSSI segera membuat aturan tentang suporter agar Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang, tak terulang lagi.
Akmal menyebut, seharusnya PSSI berkaca pada Inggris yang juga pernah mengalami tragedi kelam sepakbola di Hillsborough Disaster pada 1989, dengan korban tewas mencapai 96 orang.
Inggris, lanjut Akmal, Inggris kemudian berbenah dan membuat kebijakan yang mengatur suporter. Dan kini Liga Inggris jadi kompetisi yang terbaik hingga saat ini.
"Ini yang tidak dimiliki oleh PSSI. Karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, sepakbola di Indonesia dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan untuk membentuk tim fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus ini," kata Akmal, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, regulasi perlindungan terhadap suporter juga bagian penting dari perhelatan sepakbola. Sehingga, adanya korban jiwa dalam sepakbola tak dianggap sebagai hal biasa.
"Ketika jaminan ini sudah dilakukan, maka boleh kompetisi digelar kembali. Jangan sampai terjadi kasus serupa di mana supporter meninggal dunia dan tidak ada yang mendapat hukuman dan dianggap hilangnya nyawa itu hal biasa di sepakbola," tekannya.
"Ini berbahaya, baik untuk kemanusiaan dan juga sepakbola untuk Indonesia. Semua harus diusut tuntas sehingga sepak bola kita yang berkabung bisa kembali bangkit dan juga lebih baik," tegas Akmal.
Akmal menuturkan, pihaknya mendesak PSSI untuk membuat regulasi suporter merujuk pada Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
"Dalam Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Arema: Ada Suporter Meninggal di Pelukan Pemain
Selain soal regulasi jaminan keselamatan suporter, Akmal juga mendesak agar pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan itu diusut dan dihukum.
Dalam hal ini, Pemerintah atau Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sangkaan hukuman bagi tersangka dalam pasal tersebut yakni ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Serta diatur dalam Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kemungkinan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut yakni semua yang terlibat masalah: Panpel, LIB, PSSI, sampai juga polisi bila melanggar aturan," pungkas Akmal yang juga menjadi anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
3 Laga 8 Hari! Dewa United Dihajar Jadwal Neraka, PSSI Beri 'Bantuan' Jelang Duel Asia
-
Terungkap! Maarten Paes Blak-blakan Soal Peran Penasihat Teknis PSSI di Balik Transfernya ke Ajax
-
Dulu Bikin Gol Cantik ke Gawang Jepang, Pemain Keturunan Ini Malah Tak Bisa Dinaturalisasi PSSI
-
PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"