SuaraJakarta.id - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mendesak agar PSSI segera membuat aturan tentang suporter agar Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang, tak terulang lagi.
Akmal menyebut, seharusnya PSSI berkaca pada Inggris yang juga pernah mengalami tragedi kelam sepakbola di Hillsborough Disaster pada 1989, dengan korban tewas mencapai 96 orang.
Inggris, lanjut Akmal, Inggris kemudian berbenah dan membuat kebijakan yang mengatur suporter. Dan kini Liga Inggris jadi kompetisi yang terbaik hingga saat ini.
"Ini yang tidak dimiliki oleh PSSI. Karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, sepakbola di Indonesia dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan untuk membentuk tim fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus ini," kata Akmal, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, regulasi perlindungan terhadap suporter juga bagian penting dari perhelatan sepakbola. Sehingga, adanya korban jiwa dalam sepakbola tak dianggap sebagai hal biasa.
"Ketika jaminan ini sudah dilakukan, maka boleh kompetisi digelar kembali. Jangan sampai terjadi kasus serupa di mana supporter meninggal dunia dan tidak ada yang mendapat hukuman dan dianggap hilangnya nyawa itu hal biasa di sepakbola," tekannya.
"Ini berbahaya, baik untuk kemanusiaan dan juga sepakbola untuk Indonesia. Semua harus diusut tuntas sehingga sepak bola kita yang berkabung bisa kembali bangkit dan juga lebih baik," tegas Akmal.
Akmal menuturkan, pihaknya mendesak PSSI untuk membuat regulasi suporter merujuk pada Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
"Dalam Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Arema: Ada Suporter Meninggal di Pelukan Pemain
Selain soal regulasi jaminan keselamatan suporter, Akmal juga mendesak agar pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan itu diusut dan dihukum.
Dalam hal ini, Pemerintah atau Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sangkaan hukuman bagi tersangka dalam pasal tersebut yakni ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Serta diatur dalam Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kemungkinan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut yakni semua yang terlibat masalah: Panpel, LIB, PSSI, sampai juga polisi bila melanggar aturan," pungkas Akmal yang juga menjadi anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Indra Sjafri Kembali! Mampukah Pertahankan Emas SEA Games di Kandang Thailand yang Penuh Dendam?
-
Tingkatkan Kualitas Pelatih, PSSI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Lisensi D Nasional
-
Tak Masuk Dalam Daftar Panggil, Bagaimana Kans Marceng Kembali ke Timnas SEA Games?
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Kevin Diks dan Upgrade Karier Profesionalnya yang Timbulkan Sedikit Kekecewaan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi