SuaraJakarta.id - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mendesak agar PSSI segera membuat aturan tentang suporter agar Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang, tak terulang lagi.
Akmal menyebut, seharusnya PSSI berkaca pada Inggris yang juga pernah mengalami tragedi kelam sepakbola di Hillsborough Disaster pada 1989, dengan korban tewas mencapai 96 orang.
Inggris, lanjut Akmal, Inggris kemudian berbenah dan membuat kebijakan yang mengatur suporter. Dan kini Liga Inggris jadi kompetisi yang terbaik hingga saat ini.
"Ini yang tidak dimiliki oleh PSSI. Karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, sepakbola di Indonesia dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan untuk membentuk tim fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus ini," kata Akmal, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Arema: Ada Suporter Meninggal di Pelukan Pemain
Menurutnya, regulasi perlindungan terhadap suporter juga bagian penting dari perhelatan sepakbola. Sehingga, adanya korban jiwa dalam sepakbola tak dianggap sebagai hal biasa.
"Ketika jaminan ini sudah dilakukan, maka boleh kompetisi digelar kembali. Jangan sampai terjadi kasus serupa di mana supporter meninggal dunia dan tidak ada yang mendapat hukuman dan dianggap hilangnya nyawa itu hal biasa di sepakbola," tekannya.
"Ini berbahaya, baik untuk kemanusiaan dan juga sepakbola untuk Indonesia. Semua harus diusut tuntas sehingga sepak bola kita yang berkabung bisa kembali bangkit dan juga lebih baik," tegas Akmal.
Akmal menuturkan, pihaknya mendesak PSSI untuk membuat regulasi suporter merujuk pada Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
"Dalam Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Baca Juga: Kengerian di Pintu 13, yang Sebenarnya Terjadi saat Tragedi Kanjuruhan
Selain soal regulasi jaminan keselamatan suporter, Akmal juga mendesak agar pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan itu diusut dan dihukum.
Dalam hal ini, Pemerintah atau Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sangkaan hukuman bagi tersangka dalam pasal tersebut yakni ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Serta diatur dalam Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kemungkinan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut yakni semua yang terlibat masalah: Panpel, LIB, PSSI, sampai juga polisi bila melanggar aturan," pungkas Akmal yang juga menjadi anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Siapa D'Leanu Arts? Pemain Keturunan Gombong dalam Daftar Naturalisasi di Meja Yunus Nusi
-
Viral 7 Pemain Naturalisasi Tambahan, Ada 2 Nama yang Sudah Main di Klub Senior
-
Sudah Dapatkan Ole Romeny, PSSI Rupanya Masih Berburu Striker Keturunan
-
Penerus Thom Haye Sudah Dihubungi Agen PSSI, Siap Bela Timnas Indonesia?
-
Ketum PSSI Singgung Pemain Berdarah Italia, Sudah Dipantau Sejak Masih Bela Tim Muda Inter Milan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya