SuaraJakarta.id - Polres Sragen menangkap Suwarni (64) terkait kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri, yakni Supriyanto (40). Motif kasus ibu bunuh anak kandung ini karena pelaku malu dengan kelakuan korban.
"Pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian, kata Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
Suwarni (64), warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen, membunuh korban saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Baca Juga: Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Gemawang di Tretep
Tersangka yang ibu kandung korban tersebut sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orangtua. Sehingga, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Supriyanto.
Suwarni sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Baca Juga: Usai Periksa Barang Bukti, Penyidik Bareskrim Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo ke JPU Rabu Besok
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Asik Main Game, Tak Sadar Orang Tua Saling Bunuh di Rumah
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual