SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, PT Karya Citra Nusantara (KCN) ingin kembali beroperasi. Saat ini, perusahaan operator pelabuhan Marunda itu disebutnya sedang memberbaiki dokumen lingkungan.
Pihak Dinas LH sebelumnya telah menjatuhi sanksi pencabutan izin lingkungan PT KCN agar tak bisa beroperasi. KCN juga diminta melakukan kewajiban perbaikan dan penambahan sarana demi mencegah pencemaran batu bara.
Menurut Asep, tak tertutup kemungkinan KCN bisa kembali beroperasi jika bisa memenuhi semua kewajiban itu.
"Pihak KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali. Sekarang ini KCN sedang berbenah terhadap pengelolaannya dan dari sekian banyak kewajiban mereka itu pelan-pelan sedang mereka dipenuhi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Kendati demikian, Dinas LH bukanlah pihak yang bisa menerbitkan izin tersebut. Wewenang ini dimiliki oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bakal memproses persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) itu.
Kententuan ini adalah mekanisme baru setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh pengajuan penerbitan perizinan usaha menjadi wewenang pemerintah pusat lewat sistem online single submission (OSS).
Jika nantinya kegiatan bongkar muat pelabuhan KCN kembali diizinkan, Asep mengatakan akan melakukan pengawasan ketat.
"Nanti tim KLHK lah yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN. Karena ada OSS, ada UU cipta kerja, semua perizinan untuk kualifikasi pelabuhan dari pemerintah pusat," kata Asep.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pemberian sanksi ini juga berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin lingkungan hidup PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dicabutnya izin lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN, LBH Jakarta: Ini Hanya Tindakan kecil yang Sering Dilakukan Pemerintah
-
Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN
-
Debu Batu Bara Makin Meresahkan, Emak-Emak di Lahat Unjuk Rasa ke Bupati
-
Seperti ke Kebakaran Pasar Gembrong, Anies juga Diminta Temui Warga Marunda Korban Pencemaran Batu Bara
-
Tak Mau Terima Dana CSR dari PT KCN, Ketua RW di Marunda: yang Penting Jangan Kirim Kami Racun
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek