SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara, PT Karya Citra Nusantara (KCN) ingin kembali beroperasi. Saat ini, perusahaan operator pelabuhan Marunda itu disebutnya sedang memberbaiki dokumen lingkungan.
Pihak Dinas LH sebelumnya telah menjatuhi sanksi pencabutan izin lingkungan PT KCN agar tak bisa beroperasi. KCN juga diminta melakukan kewajiban perbaikan dan penambahan sarana demi mencegah pencemaran batu bara.
Menurut Asep, tak tertutup kemungkinan KCN bisa kembali beroperasi jika bisa memenuhi semua kewajiban itu.
"Pihak KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali. Sekarang ini KCN sedang berbenah terhadap pengelolaannya dan dari sekian banyak kewajiban mereka itu pelan-pelan sedang mereka dipenuhi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Kendati demikian, Dinas LH bukanlah pihak yang bisa menerbitkan izin tersebut. Wewenang ini dimiliki oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bakal memproses persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) itu.
Kententuan ini adalah mekanisme baru setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh pengajuan penerbitan perizinan usaha menjadi wewenang pemerintah pusat lewat sistem online single submission (OSS).
Jika nantinya kegiatan bongkar muat pelabuhan KCN kembali diizinkan, Asep mengatakan akan melakukan pengawasan ketat.
"Nanti tim KLHK lah yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN. Karena ada OSS, ada UU cipta kerja, semua perizinan untuk kualifikasi pelabuhan dari pemerintah pusat," kata Asep.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Baca Juga: Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya