SuaraJakarta.id - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berniat memberikan dana bantuan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga Rusun Marunda. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh masyarakat setempat.
Hal ini terjadi saat audiensi antara PT KCN dengan warga Marunda di ruang fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. PDIP memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk membahas mengenai pencemaran udara karena debu batu bara yang dinilai sudah merugikan warga.
Awalnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin dalam pertemuan itu menyebut ada warga yang meminta kompensasi atas pencemaran udara yang dilakukan PT KCN.
Namun, karena masalah tersebut bukan ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka penyerahan bantuan CSR dilimpahkan ke Camat atau Lurah.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN
"Jadi ketika warga meminta, mohon maaf, bukan semacam kompensasi ya tetapi semacam kepedulian atau corporate sosial responsibility-nya kita katakan, itu tidak pada ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi kepada pak camat dan pak lurah sehingga nanti salurannya saya pikir sudah kita sampaikan," ujar Syaripudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
PT KCN sendiri disebutnya sudah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Undang-Undang soal Lingkungan Hidup yang mengakibatkan pencemaran udara. PT KCN juga sudah menerima sejumlah sanksi dan berjanji akan menaatinya.
"Sejak sanksi administratif diberikan ke PT KCN, prinsipnya PT KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas membantah ada warga yang meminta dana kompensasi. Ia menyatakan warganya tak pernah menuntut ganti rugi kepada PT KCN.
"Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, gak ada itu CSR," katanya.
Baca Juga: Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
Bahkan, Dompas menyatakan warga tidak membutuhkan bantuan dari program CSR itu. Menurutnya yang paling penting adalah menyelesaikan masalah debu batu bara yang sudah memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga.
"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami. Kita gak butuh. Warga saya sesusahnya masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan.
Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Asep mengatakan, penjatuhan sanksi kepada KCN sudah merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa terganggu. Jika sudah dijalankan sepenuhnya, maka diperkirakan debu batu bara tak lagi beterbangan.
"Inti dari sanksi Paksaan Pemerintah tersebut adalah mewajibkan KCN untuk melakukan perbaikan dalam hal pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, limbah B3, limbah padat, kebisingan dan udara, serta menyampaikan dokumentasi implementasinya," tuturnya.
Tiap item sanksi diberikan waktu pengerjaan yang berbeda mulai dari 30 sampai 60 hari. Asep mengatakan pihaknya akan memantau secara berkala pelaksanaan hukuman itu tiap dua pekan.
"Kami akan melakukan pengawasan kedepannya secara periodik per dua minggh sekali dengan mengikutsertakan jajaran dari WKJU. Kami meminta kepada KCN untuk segera dapat menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Epson Goes To School dan Donor Darah Jadi CSR PT Epson Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-24
-
Harvey Moeis Pakai Modus 'Peduli Lingkungan' Demi Muluskan Korupsi Miliaran
-
Soal Dana Rp 124 M Berkedok CSR Timah, Saksi Harvey Moeis Bilang Begini
-
Ajak 4.000 Karyawan, XL Axiata Luncurkan Zero Waste Pertama di HUT ke-28
-
IndonesiaNEXT Season 8 Usai, RIbuan Talenta Siap Perkuat Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual