SuaraJakarta.id - PT Karya Citra Nusantara (KCN) berniat memberikan dana bantuan dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga Rusun Marunda. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh masyarakat setempat.
Hal ini terjadi saat audiensi antara PT KCN dengan warga Marunda di ruang fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. PDIP memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk membahas mengenai pencemaran udara karena debu batu bara yang dinilai sudah merugikan warga.
Awalnya, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin dalam pertemuan itu menyebut ada warga yang meminta kompensasi atas pencemaran udara yang dilakukan PT KCN.
Namun, karena masalah tersebut bukan ranah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka penyerahan bantuan CSR dilimpahkan ke Camat atau Lurah.
"Jadi ketika warga meminta, mohon maaf, bukan semacam kompensasi ya tetapi semacam kepedulian atau corporate sosial responsibility-nya kita katakan, itu tidak pada ranahnya di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi kepada pak camat dan pak lurah sehingga nanti salurannya saya pikir sudah kita sampaikan," ujar Syaripudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).
PT KCN sendiri disebutnya sudah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Undang-Undang soal Lingkungan Hidup yang mengakibatkan pencemaran udara. PT KCN juga sudah menerima sejumlah sanksi dan berjanji akan menaatinya.
"Sejak sanksi administratif diberikan ke PT KCN, prinsipnya PT KCN menerima sanksi yang diberikan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua RW 10 Marunda, Jakarta Utara, Dompas membantah ada warga yang meminta dana kompensasi. Ia menyatakan warganya tak pernah menuntut ganti rugi kepada PT KCN.
"Saya ketua RW-nya. Tadi Pak Wakadis bilang ada permintaan CSR, gak ada itu CSR," katanya.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Mencemari Udara di Marunda, Pemprov DKI Ternyata Punya Saham di PT KCN
Bahkan, Dompas menyatakan warga tidak membutuhkan bantuan dari program CSR itu. Menurutnya yang paling penting adalah menyelesaikan masalah debu batu bara yang sudah memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga.
"Sampai hari ini kami tidak butuh CSR dari KCN. Warga kami masih bisa makan. Kami butuh hanya debunya tidak boleh ada di tempat kami. Kita gak butuh. Warga saya sesusahnya masih bisa makan, yang penting jangan kirim racun," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). Pasalnya, kegiatan usaha perusahaan itu dilaporkan masih saja membuat debu batu bara beterbangan di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi berupa 32 item yang harus dikerjakan PT KCN agar debu batu bara tak lagi beterbangan.
Namun, apabila tidak juga dikerjakan sepenuhnya dalam jangka waktu tertentu, pencabutan izin bisa menjadi langkah yang bisa diambil.
"Ketika sanksi paksaan Pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dr sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik