SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap motif pria berinisial BD membunuh waria pemilik Tagina Salon, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena sakit hati tidak digaji sesuai kesepakatan. Dia membunuh korban dengan menggunakan batu cobek.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan BD. Dia ditangkap di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (6/10/2022).
"Menurut dia ada janji honornya yang belum dibayar," kata Gidion kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Pembunuhan ini, kata Gidion, dilakukan BD saat korban tengah tertidur. Dia memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan wajahnya dengan batu cobek.
"Pelaku melakukan pembunuhan saat korban sedang tertidur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, GD kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan
-
Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini
-
Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Utara, Polisi Dalami Motifnya
-
5 Fakta Heboh Pasangan Rizky Billar-Lesti Kejora: Dari Hamil Duluan, Mas Kawin Miliaran, Pembunuhan, hingga KDRT
-
Babak Baru, Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Sampai Meja Hijau
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up