Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:11 WIB
Arsip Foto - Rizky Billar ketika menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Kekinian, Rizky Billar tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Artis Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Penetapan Rizky Billar tersangka KDRT setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara.

Di samping itu, penyidik, juga merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan para saksi-saksi yang berjumlah enam orang.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar telah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Pemeriksaan sebagai tersangka akan dilanjutkan hari ini.

Diketahui, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi. Pemeriksaan ini lebih cepat dari pemanggilan polisi, Kamis (13/10/2022) besok.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak. Yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," tutur Zulpan.

Terkait penahanan Rizky Billar, Zulpan mengatakan, informasinya akan disampaikan nanti.

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT

Kronologi KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu terkait dugaan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan KDRT tersebut berawal saat Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti.

Zulpan ketika itu menuturkan peristiwa kekerasan ini dilaporkan Lesti terjadi sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022) kemarin. Pertama pada pukul 01.51 WIB dan kedua pukul 10.00 WIB.

"Berawal saat korban dan lerlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," tutur Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, kata Zulpan, Lesti sempat meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke orang tuanya. Namun, Rizky Billar emosi lalu membanting hingga mencekik kroban.

"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai," ungkapnya.

Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB Rizky Billar kembali melakukan kekerasan. Dia menarik Lesti hingga membanting Lesti di kamar mandi.

"Sehingga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan ," kata dia.

Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More