SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus penggelapan sertifikat tanah, Bambang Prayitno. Dia ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Bambang telah berstatus borunan sejak tiga tahun lalu.
“Benar, DPO tersangka berinisial BP (Bambang Prayitno) telah ditangkap,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa Bambang bersama dua orang lainnya, yakni Riyanto dan Dwira Abubakar dilaporkan Laurence M Takke. Laporan tersebut dilayangkan pada 2018 lalu dan teregistrasi dengan Nomor: LP/3095/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 Juni 2018.
"Kasus tersebut diungkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tersangka Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar,” jelas Zulpan.
Berkas perkara Bambang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2019 lalu. Sedangkan, untuk berkas perkara tersangka Riyanto dan Dwira masih dilengkapi oleh penyidik.
"Tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rizky Billar Emangnya Gila? Cukup Dekatkan Diri ke Agama, Bukan ke Psikiater
-
Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora, Tapi Polisi Bilang Begini
-
Hotma Sitompul Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotman Paris Langsung Beri Sindiran Telak: Nasehat Bagus Tapi...
-
Atas Ulahnya Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang