Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani (Kanan) bersama Pengacara Yapto Sulistio Sumarno, KRT. Tohom Purba saat menyaksika upaya pengosongan rumah rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (Suara.com/Faqih)

Ani mengatakan pengosongan ini telah sesuai dengan Pergub nomor 207. Kemudian pengosongan ini diklaim telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.

“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.

Load More