Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, (tengah) keluar menemui massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10/2022). (Suara.com/Yosea Arga)
  1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
  2. Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
  3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
  4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
  6. Memastikan penghentian reklamasi.
  7. Menghentikan pembangunan tanggul laut.
  8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
  9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
  10. Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
  11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
  12. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Load More