Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:49 WIB
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim penyelidik Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban jiwa. Ini lantaran ada dugaan terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa memilukan, Sabtu (1/10/2022) lalu itu.

Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mendampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania, Andy Irfan mengatakan, penyelidikan itu perlu dilakukan Komnas HAM untuk mencari aktor intelektual dari kejadian tersebut.

"Kami meminta Komnas HAM, lembaga negara yang berwenang terkait hal ini, untuk membentuk tim penyelidik dugaan pelanggaran berat HAM," kata Andy di Malang, Jawa Timur, Jumat (14/10/2022) malam.

Sekjen Federasi KontraS yang mendampingi TPF Aremania, Andy Irfan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam (14/10/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

Menurut Andy, ada indikasi kejahatan yang sistematik dari sikap aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya tersebut.

Baca Juga: Terima Rekomendasi TGIPF, Polri Periksa 16 Saksi Tambahan Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Ada sejumlah dasar untuk menyatakan hal itu adalah kejahatan sistematik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sejumlah dasar itu antara lain adanya tindakan berlebihan personel Brimob di lapangan, dipersenjatainya personel Brimob dengan senjata gas air mata, dan pengawasan pengamanan itu ada di pihak kepolisian dan bukan pada panitia pelaksana.

"Personel di lapangan, melakukan tindak kekerasan di lapangan itu bukan inisiatif dirinya sendiri, tapi karena ada arahan dari perwira atasan," kata Andy.

Ia menambahkan dengan sejumlah catatan itu maka harus dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak yang memiliki kewenangan, yakni Komnas HAM.

Selain itu, kejadian tersebut juga diyakini merupakan kejahatan kemanusiaan karena adanya serangan dari aparat keamanan kepada masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Tim juga meyakini bahwa korban meninggal dunia akibat terkena tembakan gas air mata.

Baca Juga: Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Kamis Pekan Depan

"Kami meyakini ini adalah peristiwa kejahatan kemanusiaan. Serangan aparatur keamanan kepada masyarakat sipil tidak bersenjata," katanya.

Load More