Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sampaikan Duka Cita

Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan terhadapnya, Bripka Ricky Rizal menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Izin saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Aamiin.. amiin," timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Sedangkan terkait dakwaan JPU, Ricky Rizal menyatakan keberatan.

Eksepsi Ricky Rizal

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal Ucapkan Belasungkawa buat Keluarga Brigadir J di Sidang, Hakim: Aamin, amiiin..

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.

Load More