Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Dakwaan itu serupa dengan dakwaan tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan di sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan monitor sidang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pisau itu disimpan di dalam tasnya untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat hendak dieksekusi oleh Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.

Sebelumnya, Kuat Ma'ruf bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga. Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.

JPU juga menyebut Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo, padahal saat itu yang bersangkutan belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.

Baca Juga: Tangan Kosong Hadapi Jaksa Kasus Brigadir J di Sidang: Kuat Maruf Pasrah Dihukum Mati?

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Load More