SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (18/10/2022). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in beragendakan pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu di sidang.
Sidang keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar Senin (17/10/2022) kemarin.
Alasan sidang Bharada E berbeda hari dengan keempat terdakwa lainnya lantaran salah satunya karena status yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu alasannya itu (Bharada E sebagai JC)," kata Humas PN Jakarta Selatan.
Berharap Bripka RR Tak Ubah BAP
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ronny sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Bukan untuk memberanikan diri, kata Ronny, Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
6 Link DANA Kaget Aktif, Siap-Siap Kejutan Saldo DANA Gratis Hari Ini
-
Teror Menyeramkan Hantui Keluarga Arya Daru: Amplop Misterius hingga Taburan Mawar Merah
-
Rezeki Nomplok! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Gratis hingga Rp149 Ribu Cair!
-
Anak-anak Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue
-
Google Student Ambassador: 800 Mahasiswa Jadi Garda Depan Revolusi AI