Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama keluarga dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi.

Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. [Antara]

Baca Juga: Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Cuma Asumsi Liar Jaksa, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal

Load More