SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengentikan sementara penjualan semua obat sirup. Hal ini menyusul adanya instruksi terkait larangan penjualan obat sirup dari Kemenkes dan BPOM untuk sementara waktu.
Salah satu penjaga apotek di Jombang, Ciputat, Nunik mengaku, apoteknya sementara tak menjual semua jenis obat sirup.
"Belum bisa jual (obat sirup--red) sampai ada info dari BPOM," katanya ditemui di apoteknya, Kamis (20/10/2022).
Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak ada informasi pemberitahuan di selembar kertas yang ditempelkan di depan etalase.
Informasi yang ditempel itu berisi permohonan maaf pihak apotek tak menjual obat sirup.
"Maaf untuk saat ini kita tidak menjual obat dalam sediaan sirup sampai ada info dari BPOM," tulis informasi tersebut.
Nunik mengaku, pihaknya sudah didatangi petugas dari Dinas Kesehatan Tangsel yang memberi informasi terkait sejumlah obat sirup yang sementara dihentikan penjualannya.
"Saat ini hanya penjualan yang disetop. Obatnya masih ada, belum ada penarikan dari sales atau petugas Dinkes," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Wulan. Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup
"Sudah dari kemarin kita nggak jual dulu. Nunggu sampai ada hasil penelitian dari BPOM," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Berita Terkait
-
BPOM Rilis Daftar 10 Pangan Olahan Ilegal di Marketplace, Ada Milo Malaysia hingga Obat Kuat
-
BPOM: 70 Persen Pangan Ilegal Impor di RI Berasal dari Malaysia, Banyak Masuk Jalur Tikus
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
-
Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi