SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengentikan sementara penjualan semua obat sirup. Hal ini menyusul adanya instruksi terkait larangan penjualan obat sirup dari Kemenkes dan BPOM untuk sementara waktu.
Salah satu penjaga apotek di Jombang, Ciputat, Nunik mengaku, apoteknya sementara tak menjual semua jenis obat sirup.
"Belum bisa jual (obat sirup--red) sampai ada info dari BPOM," katanya ditemui di apoteknya, Kamis (20/10/2022).
Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak ada informasi pemberitahuan di selembar kertas yang ditempelkan di depan etalase.
Informasi yang ditempel itu berisi permohonan maaf pihak apotek tak menjual obat sirup.
"Maaf untuk saat ini kita tidak menjual obat dalam sediaan sirup sampai ada info dari BPOM," tulis informasi tersebut.
Nunik mengaku, pihaknya sudah didatangi petugas dari Dinas Kesehatan Tangsel yang memberi informasi terkait sejumlah obat sirup yang sementara dihentikan penjualannya.
"Saat ini hanya penjualan yang disetop. Obatnya masih ada, belum ada penarikan dari sales atau petugas Dinkes," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Wulan. Penjaga salah satu apotek di Pondok Aren itu mengaku, sudah sejak Rabu (19/10/2022) tak lagi menjual obat sirup sementara waktu.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kemenkes, Pemkot Jakbar Larang Apotek Jual Obat Sirup
"Sudah dari kemarin kita nggak jual dulu. Nunggu sampai ada hasil penelitian dari BPOM," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang tercemar etilen glikol (EG).
Berita Terkait
-
Bahaya Menggunakan Krim Malam Racikan Tanpa BPOM dalam Jangka Panjang, Efeknya Bisa Permanen?
-
Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Richard Lee Protes Saksi Ahli BPOM: Tanpa Uji Lab Kok Bisa Langsung Simpulkan Pelanggaran?
-
Aturan BPA Makin Ketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar